Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut Imam Nahrawi diduga meneripa suap sebanyak Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.
Tak hanya itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Imam Nahrawi tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena juga melibatkan sang asisten pribadi, Miftahul Ulum.
Menanggapi kasus tersebut, Jokowi menyebut bahwa dirinya akan menghormati langkah yang dilakukan KPK.
Tak hanya itu, Joko Widodo juga mewanti-wanti agar para pejabat berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Sebelum Egoistis terhadap Ronaldo, Higuain Sudah Bikin Panas di Juventus
Sang Presiden memastikan seluruh penggunaan APBN akan diperiksa oleh lembaga audit.
Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Semuanya harus hati-hati dalam menggunakan anggaran APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK," ujar Jokowi.
"Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," tutur Joko Widodo memungkasi.