Ada dua penjual yang terlibat dalam balapan tersebut, salah satunya menggunakan mobil berwarna biru dan yang lain bercat hitam.
Baca Juga: PSIS Vs Perseru Badak Lampung - Mental Pemain Jadi Fokus Utama Banur
Belum diketahui, kapan dan di mana balapan itu dilakukan.
Hanya saja, balapan pick-up tahu bulat ini ditengarai merupakan ajang yang tidak resmi alias liar.
Jika terbukti benar balapan liar, ada dua pasal yang bisa menjerat pelaku.
Pertama, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada pasal terbebut, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan / atau
b. Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Baca Juga: Fajar/Rian Juarai Korea Open 2019, Dominasi Ganda Putra Indonesia Masih Tak Terbendung