Baca Juga: Pembalap Tim Satelit Ducati Mencak-mencak setelah Dorna Ikut Campur Soal Johann Zarco
Dilansir SportFEAT.com dari Speed Week, kendala yang dihadapi pembangunan sirkuit Mandalika adalah adanya sengketa lahan dengan beberapa petani di wilayah tersebut.
Beberapa penduduk yang berprofesi sebagai petani di wilayah pembangunan sirkuit Mandalika mengklaim kepemilikan beberapa tanah di sana.
Bahkan, ada setidaknya 6000 meter persegi lahan di area pembangunan sirkuit Mandalika yang masih ditandai menjadi milik salah satu petani di sana, Gema Luzzuardi.
Petani tersebut khawatir pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) akan meratakan lahan miliknya sebelum pemilik sirkuit membayar ganti rugi kepadanya.
ITDC sendiri sebelumnya sudah mengantongi kesepakatan kerja sama bersama Dorna Sports SL selaku induk ajang olahraga MotoGP soal pergelaran cabang olahraga balap motor bergengsi tersebut di Indonesia pada Januari 2019.
Sementara itu, dilansir dari Kompas, pihak ITDC sendiri sudah memberikan jawaban soal permasalahan tersebu.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik di Balik Keberhasilan An Se-young Sabet Gelar Juara Korea Masters 2019
"Saat ini, prosesnya adalah pembebasan lahan, yang nilai ganti ruginya berdasarkan hasil apraisal," ujar Miranti Rendranti selaku Corporate Secretary ITDC.
Miranti juga menambahkan bawa para pemilih lahan yang merasa belum diberikan ganti rugi dipersilakan mengajukan kepastian hukum menuju instansi terkait.
Tentunya melalui proses dan bukti-bukti kepemilikan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, adanya sengketa lahan dalam proses pembangunan sirkuit Mandalika tetap tidak akan mengganggu progres kemajuan proyek MotoGP Indonesia.
"Sampai saat ini, kami di lapangan masih terus lanjut dengan proses pembangunan street circuitnya," ujar Miranti.
Proses pembangunan street circuit Mandalika sendiri diprediksi akan selesai pada akhir tahun 2020.