Find Us On Social Media :

Operator Liga Larang Sponsor Judi dan Rokok, Bagaimana Nasib Tira Persikabo ?

Logo Shopee Liga 1.

SportFEAT.COM- PT LIB sebagai pihak penyelenggara Liga 1 telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai larangan penggunaan sponsor yang berasal dari perusahaan rokok dan juga judi pada hari Selasa (25/2/2020).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Nasional terkait sponsor Industri Olahraga yang terdapat pada surat dengan nomor 103/LIB/II/2020.

Surat ini sendiri sudah diedarkan dan disebarluaskan kepada klub peserta Liga 1 dan juga Liga 2.

Sehingga nantinya diharapkan bagi klub peserta Liga 1 dan Liga 2 untuk mentaati peraturan baru tersebut.

 Baca Juga: Berita Populer Hari Ini- Dries Mertens Jadi Top Skor hingga Bagus Kahfi Menjelma Menjadi Predator

Dilansir SportFEAT.COM dari Antara, PT LIB dalam membuat peraturan tersebut berdasarkan enam latar belakang.

Landasan pertama adalah dari pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi transaksi elektronik.

Landasan kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 pengamanan bahan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Landasan ketiga adalah Perpres nomot 74 tahun 2013 yang membahas mengenai pengendalian dan pengawasan minuman Beralkohol.