Baca Juga: Luis Milla Jadi Sorotan Media Vietnam usai Bicara Soal Kualitas Pemain Timnas Indonesia
Penetapan status tersangka Saddil sendiri juga telah disampaikan secara resmi oleh Kasar Reskrim Kota Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi.
Penetapan itu sendiri dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada Saddil dan beberapa saksi lain.
“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka,” ujar Sofyan. dikutip dari BolaSport.com.
Sebelumnya, pemain timnas Indonesia itu dilaporkan oleh keluarga korban karena Saddil secara sengaja melakukan pemukulan kepada Irwan- korban.
Namun, pihak Saddil Ramdani menyebut hanya membela diri lantaran sang korban din melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada ibu winger berusia 20 tahun itu.
Karena insiden itu, Saddil bisa terancam hukuman penjara selama tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 351 ayat 1 dan 70 KUHP.
Baca Juga: Bukan Sepak Bola, Gareth Bale Malah Rindukan Olahraga Lain di Tengah Pandemi COVID-19