Di sisi lain, selain sederet hukuman di atas, Indonesia, Thailand dan Korea Utara juga mendapat 'tugas' tambahan dari WADA.
LADI Indonesia diwajibkan menyelenggarakan aktivitas pengujian yang harus diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui dengan biaya sendiri, termasuk hingga enam kali kunjungan per tahun.