SportFEAT.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Imam Nahrawi, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
KPK telah mentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka salah satu kasus korupsi.
Status tersangka bukan hanya ditetapkan kepada Imam Nahrawi, melainkan juga asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Kepastian status tersangka Imam Nahrawi telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," tutur Alexander, dikutip SportFEAT.com dari laman Kompas.com.
Dari keterangan pers KPK tersebut, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap melalui Miftahul Ulum sejak lima tahun yang lalu, yakni selama kurun waktu 2014-2018.
Baca Juga: China Open 2019 - Antonsen 'Hanya' Butuh 1 Menit untuk Lolos ke Putaran 16 Besar
Baca Juga: Sempat Lumpuh, Gabriel Batistuta Kini Bisa Tersenyum dengan Lebih Lega
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nestri Yuniardi |
Editor | : | Nestri Yuniardi |