SportFEAT.COM - Kegiatan balapan menggunakan mobil pick-up tahu bulat bisa berbuah pidana bila agenda terbukti bersifat liar.
Tahu bulat menjadi camilan yang viral dalam beberapa tahun belakangan di Indonesia.
Selain karena harganya yang murah, tahu bulat juga memiliki rasa yang berciri khas.
Pada umumnya, jajanan yang berasal dari Jawa Barat ini dijual keliling menggunakan mobil pick-up alias bak terbuka.
Tak hanya itu, fungsi mobil bak terbuka juga menjadi dapur untuk menggoreng dan membumbui tahu bulat.
Baca Juga: Hasil Liga Italia - Kartu Merah Warnai Gol Debut Alexis Sanchez bagi Inter Milan
Karena itulah, slogan tahu yang mungkin masih terngiang di telinga hingga kini adalah "Tahu bulat digoreng, dadakan dijual lima ratusan."
Namun demikian, seperti yang dipantau SportFEAT.com dari lini masa Twitter, fungsi mobil bak terbuka tahu bulat kini kembali meluas.
Dalam sebuah video yang viral di lini masa Twitter, para penjual tahu bulat kini menggunakan mobil bak terbukanya untuk balapan.
Ada dua penjual yang terlibat dalam balapan tersebut, salah satunya menggunakan mobil berwarna biru dan yang lain bercat hitam.
Baca Juga: PSIS Vs Perseru Badak Lampung - Mental Pemain Jadi Fokus Utama Banur
Belum diketahui, kapan dan di mana balapan itu dilakukan.
Hanya saja, balapan pick-up tahu bulat ini ditengarai merupakan ajang yang tidak resmi alias liar.
Jika terbukti benar balapan liar, ada dua pasal yang bisa menjerat pelaku.
Pertama, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada pasal terbebut, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan / atau
b. Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Baca Juga: Fajar/Rian Juarai Korea Open 2019, Dominasi Ganda Putra Indonesia Masih Tak Terbendung
Adapun dalam Pasal 21 mengenai Penggunaan dan Perlengkapan Jalan berisi:
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat
menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: PSIS Vs Perseru Badak Lampung - Mental Pemain Jadi Fokus Utama Banur
Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan berpotensi dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Selain Pasal 115 dan Pasal 21 UU No 22 Tahun 2009, ada hukuman lain yang mengancam bila balapan liar terbukti menimbulkan kegaduhan pada malam hari.
Hal itu terlah diatur berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku yang menimbulkan kegaduhan pada malam hari saat orang tidur akan dikurung maksimal tiga hari atau didenda sebanyak-banyaknya Rp225 ribu.
Source | : | twitter.com,pih.kemlu.go.id |
Penulis | : | Ahmad Tsalis |
Editor | : | Ahmad Tsalis |