Lebih lanjut, Uba Rialin menyebut jika praktik ilegal live streaming ini secara lebih luas bisa mencoreng nama Indonesia.
"Bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi saja, nama Indonesia juga bisa tercoreng karena kami sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal," katanya menegaskan.
Uba Rialin menyebut jika ketujuh penyedia jasa ilegal live streaming Liga Inggris itu mendapat ancaman pidana maksimal hingga empat tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.
Hal itu sesuai denan Pasal 113 ayat 3 (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain menindak penyedia ilegal live streaming, pihak MOLA TV juga sudah melaporkan sejumlah operator TV kabel di daerah yang mencuri siaran Liga Inggris dari mereka.
Sama seperti tujuh situs di atas, MOLA TV telah lebih dulu melayangkan somasi tetapi tak mendapat respons positif dan sikap kooperatif.
"Perlu dipahami, kami bertindak sesuai prosedur. Saat somasi dilayangkan, kami sebenarnya mebuka pintu dialog dan kerja sama," tutur Uba Rialin.
"Namun ternyata mereka juga menganggapnya sebagai angin lalu," kata sang pengacara menyayangkan.
Baca Juga: Sisi Lain Kunlavut Vitidsarn, Juara Dunia Junior yang Main Bulu Tangkis karena Masalah Alergi
MOLA TV sendiri tercatat sebagai Pemegang Lisensi Tunggal atas tayangan Liga Inggris di wilayah Indonesia dan Timor Leste.
Pengambialn seluruh konten Liga Premier Inggris hingga musim 2021/22 pun harus sepengetahuan dan seizin pihak Mola TV.
Source | : | Mola TV |
Penulis | : | Doddy Wiratama |
Editor | : | Doddy Wiratama |