Find Us On Social Media :

Imam Nahrawi Tersangka KPK, Daftar Menpora 'Bermasalah' Bertambah

Menpora Imam Nahrawi saat mengunjungi venue boling di Kompleks Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/7/2019).

Besaran suap yang diduga diterima Imam mencapai 14,7 miliar rupiah.

Tak hanya itu saja, pada periode 2016-2018, Imam juga diduga meminta sejumlah uang senilai 11,8 miliar rupiah.

Total, Imam diduga sudah menerima suap sebanyak 26,5 miliar rupiah.

Dana sebanyak itu diduga merupakan bentuk commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran (TA) 2018.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Vs Mariana Utara - Garuda Yakin Ulangi Sejarah Gemilang!

Atas dugaan kasus suap tersebut, Imam dan Miftahul disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: China Open 2019 - Marcus/Kevin Bakal Temui Si 'Pemupus Impian'

Dengan demikian, kasus Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia yang 'bermasalah' alias terjerat kasus korupsi kini pun bertambah.

Sebelum Imam, KPK juga pernah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka pada Desember 2012 lalu.

Andi Mallarangeng sendiri merupakan Menpora pada era pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

Kala itu, Andi diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Andi pun tak sendiri, saat itu KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan petinggi PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Prediksi Starting Lineup Barcelona melawan Borussia Dortmund di Liga Champions, Rabu (18/9/2019) pukul 02.00 WIB. #Barcelona #BorussiaDortmund #LigaChampions

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on