Find Us On Social Media :

Imam Nahrawi Tersangka KPK, Daftar Menpora 'Bermasalah' Bertambah

Menpora Imam Nahrawi saat mengunjungi venue boling di Kompleks Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/7/2019).

SportFEAT.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Imam Nahrawi, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

KPK telah mentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka salah satu kasus korupsi.

Status tersangka bukan hanya ditetapkan kepada Imam Nahrawi, melainkan juga asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

 

Kepastian status tersangka Imam Nahrawi telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," tutur Alexander, dikutip SportFEAT.com dari laman Kompas.com.

Dari keterangan pers KPK tersebut, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap melalui Miftahul Ulum sejak lima tahun yang lalu, yakni selama kurun waktu 2014-2018.

Baca Juga: China Open 2019 - Antonsen 'Hanya' Butuh 1 Menit untuk Lolos ke Putaran 16 Besar

Baca Juga: Sempat Lumpuh, Gabriel Batistuta Kini Bisa Tersenyum dengan Lebih Lega

Besaran suap yang diduga diterima Imam mencapai 14,7 miliar rupiah.

Tak hanya itu saja, pada periode 2016-2018, Imam juga diduga meminta sejumlah uang senilai 11,8 miliar rupiah.

Total, Imam diduga sudah menerima suap sebanyak 26,5 miliar rupiah.

Dana sebanyak itu diduga merupakan bentuk commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran (TA) 2018.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Vs Mariana Utara - Garuda Yakin Ulangi Sejarah Gemilang!

Atas dugaan kasus suap tersebut, Imam dan Miftahul disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: China Open 2019 - Marcus/Kevin Bakal Temui Si 'Pemupus Impian'

Dengan demikian, kasus Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia yang 'bermasalah' alias terjerat kasus korupsi kini pun bertambah.

Sebelum Imam, KPK juga pernah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka pada Desember 2012 lalu.

Andi Mallarangeng sendiri merupakan Menpora pada era pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

Kala itu, Andi diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Andi pun tak sendiri, saat itu KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan petinggi PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Prediksi Starting Lineup Barcelona melawan Borussia Dortmund di Liga Champions, Rabu (18/9/2019) pukul 02.00 WIB. #Barcelona #BorussiaDortmund #LigaChampions

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on