SportFEAT.COM - Zainudin Amali resmi ditunjuk sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam sususna Kabinet Jokwi Jilid II, Rabu (23/10/2019).
Penunjukan Zainudin Amali menjadi Menpora untuk periode jabatan 2019-2024 sudah langsung menemui tugas anyar.
Bahkan, saat memperkenalkan Zainudin Amali sebagai Menpora, Presiden Joko Widodo tak segan mengungkit tentang isu sepak bola Tanah Air yang baru-baru ini prestasinya cukup menurun.
"Sepak bolanya Pak," tutur Jokowi kepada Zainudin Amali saat sesi perkenalan para menteri pagi ini, dikutip SportFEAT.com dari laman Kompas.
Selain rentetan kekalahan timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Asia, kericuhan liga sepak bola dalam negeri juga kembali mencuat.
Terbaru adalah ricuhnya salah satu pertandingan Liga 2 2019 antara PSIM Yogyakarta dengan Persis Solo.
Baca Juga: Kalahkan Anak Didiknya, Hendrawan Nilai Anthony Ginting Menang di Semua Aspek
Zainudin Amali sendiri telah mengungkapkan bahwa dirinya diajak berdiskusi tentang kepemudaan dan keolahragaan dengan Presiden Jokowi, Selasa (22/10/2019) kemarin.
Sosok Zainudin Amali bukanlah pendatang baru dalam pemerintahan Jokowi.
Sebelumnya, pria kelahiran Gorontalo tersebut telah menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi II.
Bidang yang pernah ditanganinya saat menduduki jabatan tersebut berupa Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan serta Pertanahan dan Reforma Agraria.
Adapun sebelum menggeluti dunia politik, Zainudin pernah berkecimpung sebagai pengusaha.
Beberapa perusahaan yang pernah dipimpinnya adalah PT. Putra Mas, PT. Wirabuana Dwi Jaya Persada, PT Surya Terang Agung, dan PT Makmur Triagung.
Pernah Berurusan dengan KPK
Penunjukan Zainudin Amali sebagai Menpora Kabinet Jokowi-Amin menghadirkan kontroversi tersendiri.
Baca Juga: Gelar Juara di Denmark Bikin Praveen/Melati Melesat ke 5 Besar Dunia
Sebab, Zainudin pernah diperiksa dalam dua kasus KPK.
Pada kasus pertama, Zainudin pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Di kasus tersebut, Zainudin disebut terkait dalam pengurusan sengketa gugatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur di MK, di mana Akil Mochtar didakwa menerima janji 10 miliar rupiah untuk pengurusan sengketa tersebut.
Sedangkan di kasus kedua, Zainudin Amali pernah diperiksa KPK di mana rumah dan ruang kerjanya pernah digeledah untuk pemeriksaan tentang dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno.
Namun demikian, sejauh ini status Zainudin Amali masih tetap menjadi saksi.
Baca Juga: French Open 2019 - Lee Zii Jia Sebut Anthony Ginting Punya Sesuatu yang Spesial
Source | : | Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | Nestri Yuniardi |
Editor | : | Nestri Yuniardi |