"Mencuatnya persoalan tentang gaji tiga pemain PSKC Cimahi (Atep, Tantan dan Siswanto) dengan pernyataan bahwa mereka tidak menerima gaji periode Maret 2020, adalah pernyataan yang tidak benar," tulis pihak klub PSKC Cimahi.
Tak lupa, dalam unggahan foto berupa surat terbuka tersebut, PSKC Cimahi juga telah memenuhi apa yang menjadi kewajiban mereka perihal gaji pemain, khususnya Atep.
"Saat bergabung, Atep meminta pada klub agar total gajinya selama 10 bulan mendatang, bisa langsung diambil sebagian sejak awal musim," tulis pernyataan PSKC Cimahi.
"PSKC CImahi pun sudah menunaikan 25 persern gaji Atep untuk satu musim (bukan 25 persen dari gaji bulanan, melainkan 25 persen dari total gajinya selama 10 bulan, sebelum akhirnya PSSI memutuskan bahwa kompetisi dihentikan sejak pertengahan Maret (2020),".
Baca Juga: Campur Aduk Perasaan Kapten Persib Sambut Ramadhan di Tengah Pandemi Virus Corona
Tak tanggung-tanggung, PSKC CImahi bahkan merilis dafatr rincian gaji Atep yang sudah dibayarkan dalam unggahan tersebut.
PSKC CImahi pun menuntut Atep untuk segera meminta maaf soal ucapannya perihal belum digaji tersebut paling lambat Minggu (19/4/2020).
"Kami mewakili pihak PSKC Cimahi menuntut statement permintaan maaf dari pihak Atep," tulis pihak klub.
Source | : | Antara |
Penulis | : | Nestri Yuniardi |
Editor | : | Nestri Yuniardi |