Baca Juga: Segini Harga yang Dipatok Barcelona Jika Klub Lain Ingin Boyong Philippe Coutinho
Sofyan menambahkan penetapan eks pemain Pahang FA sebagai tersangka itu tak lepas dari peran penyidik Satreskim Polres Kendari.
Mereka dilporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Saddil dan beberpa saksi lain.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena menunggu pemulihan.
“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.
"Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," ucapnya melanjutkan.
Baca Juga: Bukan Jose Mourinho, Inilah Pelatih Termuda yang Pernah Menjuarai Kompetisi Eropa
Atas perbuatannya, Saddil Ramdani dan rekannya terancam dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga tujuh tahun.
Akan tetapi, Polres Kendari mengaku belum melakukan penahanan kepada mantan pemain Persela Lamongan itu.
Untuk sementara waktu, Saddil dan rekan-rekannya hanya diwajibkan untuk melapor.
Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana ancaman tujuh tahun penjara," ujar Sofyan.
"Selama ini kami wajibkan lapor. Tetapi tetap sebagai tersangka, masalah penahanan (adalah) kewenangan penyidik, yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," katanya mengakhiri.
Baca Juga: Pandemi Virus Corona Bikin Bisnis Kuliner Penggawa Persib Bandung Seret