SportFEAT.COM - Pemain Bhayangkara FC Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Kabar mengejutkan datang dari penggawa Bhayangkara FC dan timnas Indonesia, Saddil Ramdani.
Pemain berusia 21 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kendari pada Sabtu (4/4/2020).
Saddil Ramdani terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Kendari.
Baca Juga: Tak Kunjung Dipermanenkan PSG, Juventus Dikabarkan Siap Boyong Mauro Icardi
Penetapan status Saddil sebagai tersangka ini adalah hasil penyelidikan dan keterangan dari korban yang bernama Adrian yang melapor ke Polres Kendari pada Jumat (27/3/2020).
Pria berusia 25 tahun itu melaporkan Saddil dan beberapa temannya karena telah diduga melakukan penganiayaan kepada dirinya.
Penetapan Saddil Ramdani sebagai tersangka juga telah disampaikan secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.
“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya (Saddil Ramdani) sudah kami naikkan jadi tersangka,” ujar Sofyan ddikutip SportFEAT.com dari Bolasport.com.
Baca Juga: Segini Harga yang Dipatok Barcelona Jika Klub Lain Ingin Boyong Philippe Coutinho
Sofyan menambahkan penetapan eks pemain Pahang FA sebagai tersangka itu tak lepas dari peran penyidik Satreskim Polres Kendari.
Mereka dilporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Saddil dan beberpa saksi lain.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena menunggu pemulihan.
“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.
"Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," ucapnya melanjutkan.
Baca Juga: Bukan Jose Mourinho, Inilah Pelatih Termuda yang Pernah Menjuarai Kompetisi Eropa
Atas perbuatannya, Saddil Ramdani dan rekannya terancam dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga tujuh tahun.
Akan tetapi, Polres Kendari mengaku belum melakukan penahanan kepada mantan pemain Persela Lamongan itu.
Untuk sementara waktu, Saddil dan rekan-rekannya hanya diwajibkan untuk melapor.
Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana ancaman tujuh tahun penjara," ujar Sofyan.
"Selama ini kami wajibkan lapor. Tetapi tetap sebagai tersangka, masalah penahanan (adalah) kewenangan penyidik, yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," katanya mengakhiri.
Baca Juga: Pandemi Virus Corona Bikin Bisnis Kuliner Penggawa Persib Bandung Seret