SportFEAT.COM - Berita penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menimbulkan efek lanjutan.
Pada Kamis (19/9/2019), Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) itu resmi mengundurkan diri dari Kabinet Kerja I.
Imam Nahrawi menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo, pada pagi tadi.
Joko Widodo pun telah mengonfirmasi secara langsung tentang surat pengunduran diri yang diajukan oleh salah satu menterinya tersebut.
"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Menpora," tutur Joko Widodo dikutip SportFEAT.com dari laman Kompas.
Menanggapi surat tersebut, pria yang akrab disapa Jokowi ini mengaku belum menentukan pengganti sosok Imam Nahrawi.
Jokowi juga belum bisa memutuskan posisi Menpora nanti akan diisi pejabat tetap atau pelaksana tugas (plt).
Baca Juga: Imam Nahrawi Tersangka KPK, Daftar Menpora 'Bermasalah' Bertambah
"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan. Apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai plt," kata pria asal Solo ini menjelaskan.
Imam Nahrawi sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2019) sore.
Pria asal Bangkalan ini diduga terlibat dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut Imam Nahrawi diduga meneripa suap sebanyak Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018.
Tak hanya itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Imam Nahrawi tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena juga melibatkan sang asisten pribadi, Miftahul Ulum.
Menanggapi kasus tersebut, Jokowi menyebut bahwa dirinya akan menghormati langkah yang dilakukan KPK.
Tak hanya itu, Joko Widodo juga mewanti-wanti agar para pejabat berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Sebelum Egoistis terhadap Ronaldo, Higuain Sudah Bikin Panas di Juventus
Sang Presiden memastikan seluruh penggunaan APBN akan diperiksa oleh lembaga audit.
Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Semuanya harus hati-hati dalam menggunakan anggaran APBN. Karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya pada perundang-undangan oleh BPK," ujar Jokowi.
"Kalau ada penyelewengan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum," tutur Joko Widodo memungkasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Doddy Wiratama |
Editor | : | Doddy Wiratama |